.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH
TUGAS POKOK
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara mempunyai fungsi pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan penerimaan Basan Baran;
- Melakukan penelitian Basan Baran;
- Melakukan pengeluaran Basan Baran;
- Melakukan pemeliharaan/perawatan Basan baran ;dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta terdiri dari:
- Sub Seksi Pengamanan dan pengelolaan;
Tugas
Sub Seksi Pengamanan dan pengelolaan mempunyai tugas melakukan Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Surakarta
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan;
Tugas
Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Fungsi
- Melakukan registrasi Basan Baran / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan/perawatan Basan baran;
- Melakukan penyimpanan Basan baran;
- Melakukan penerimaan dan pengeluaran Basan baran;
- Melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum;