Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

TUGAS POKOK

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara mempunyai fungsi pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan penerimaan Basan Baran;
  2. Melakukan penelitian Basan Baran;
  3. Melakukan pengeluaran Basan Baran;
  4. Melakukan pemeliharaan/perawatan Basan baran ;dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

WhatsApp Image 2023 07 21 at 10.51.57

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta terdiri dari:
  1. Sub Seksi Pengamanan dan pengelolaan;
    Tugas
    Sub Seksi Pengamanan dan pengelolaan mempunyai tugas melakukan Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Surakarta
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
  2. Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan;
    Tugas
    Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara
    Fungsi
    • Melakukan registrasi Basan Baran / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan/perawatan Basan baran;
    • Melakukan penyimpanan Basan baran;
    • Melakukan penerimaan dan pengeluaran Basan baran;
    • Melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum;

Jl. Samratulangi No.16, Manahan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139
(0271)663130/7471063

Email Kehumasan
rupbasansurakarta@gmail.com

Email Aduan
rupbasansurakarta@gmail.com

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH
Hari ini53
Kemarin65
Minggu ini228
Bulan ini53
Total 38258

01-05-2024